Tentang Pemagangan

Tentang Pemagangan

Apa itu Pemagangan?

Berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi no. 6 Tahun 2020:

“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”

Mengapa pemagangan itu penting?

  • Mempromosikan formasi pembelajaran dan keterampilan, memfasilitasi tenaga kerja dengan menjembatani antara dunia pendidikan dan dunia kerja
  • Membantu perusahaan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja
  • Menyediakan pelatihan keterampilan bagi kaum muda untuk mempersiapkan mereka dalam menghadapi dunia kerja

Mengapa perusahaan melaksanakan program pemagangan dan apa manfaatnya?

Perusahaan dapat menghasilkan tenaga kerja sesuai dengan standar industri dan kebutuhan perusahaan masing-masing.

 

Pemagang mendapatkan kesempatan untuk menerima pelatihan, bukan hanya untuk mengasah ketrampilan yang sesuai dengan standar industri/perusahaan, namun juga untuk mendapatkan secara langsung pelatihan secara teknikal dan
ketrampilan kerja inti yang dapat meningkatkan kinerja mereka.

Apa yang diperlukan untuk melaksanakan program pemagangan di perusahaan?

  1. Pemahaman peraturan perundang-undangan tentang pemagangan
  2. Kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi
  3. Menyusun program pemagangan
  4. Kesepakatan antara perusahaan dengan pemagang yang dituangkan dalam perjanjian pemagangan
  5. Berkoordinasi dengan pihak pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan
  6. Memanfaatkan sumber pengetahuan dan informasi yang ada, di antaranya didapat dari forum pemagangan dan lainnya

Apa Manfaat Pemagangan?

  • Selain penguasaan ketrampilan teknis, pemagangan juga membentuk ketrampilan non-teknis (soft-skills) peserta pemagangan
  • Menumbuhkan suasana kerja yang mendorong terciptanya inovasi dari peserta magang atau pekerja di perusahaan yang bersangkutan

Siapa yang terlibat dalam program pemagangan?

Perusahaan

Bentuk usaha yang berbadan hukum/tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, milik badan hukum, milik swasta / milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Usaha sosial/lainnya yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah / imbalan dalam bentuk lain.

Pemagang

Terdiri dari pencari kerja, siswa LPK, dan tenaga kerja yang akan ditingkatkan kompetensinya dengan syarat:

  • Usia minimal 18 tahun
  • Memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan program pemagangan
  • Menandatangani perjanjian pemagangan

Lembaga Pelatihan Keterampilan

Instansi pemerintah, badan hukum, atau perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.